Padan adalah janji diantara dua orang atau kelompok yang diikuti dengan sumpah
Togu urat bulu,
Toguan urat ni padang,
Togu ihat ni uhum,
Toguan ihat ni padan.
(Kuat akar bambu, lebih kuat akar padang, kuat daya ikat hukum, lebih ukat pengikat padan). Dalam umpasa ini, padan dibandingkan dengan hukum. Dan, daya ikat padan lebih kuat dari pada hukum. Padan sebagai janji yang diikuti dengan sumpah harus dilaksanakan secara konsisten,
“Aha didok, ikkon ido diulahon (apa yang dikatakan, harus itu yang dilakukan)”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar/pesan anda di sini.
Pesan Anda dimoderasi pemilik blog.